Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian

Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.

Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.

Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :

a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya

b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.

Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.


B. Terjadinya Pelapisan Sosial

Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :

1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.

2. Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal) 

C. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat

Menurut sifat :

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.

2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka

Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya


D. Teori Pelapisan Sosial Masyarakat

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah

2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah

3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.

Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :

1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.

2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.

3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :

Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .

4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.

Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan



1. Kesamaan Derajat

Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

1. Persamaan Hak

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.

Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.


Pengertian ELITE

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

0 komentar:

Negara dan Warga Negara

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli


* Prof. Farid S.

Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

* Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

* Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

* Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

* Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

* Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

* Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

* Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

* Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :

    Suku / persekutuan masyarakat
    Kerajaan
    Negara Nasional
    Negara Demokrasi
    Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
    Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
    Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara

Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :

  •     Occupatie (Pendudukan)
  •     Fusi (Peleburan)
  •     Accesie (Penaikan)
  •     Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
  •     Proclamation (Proklamasi)
  •     Innovation (Pembentukan baru)
  •     Separatisme (Pemisahan)

Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :

    Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
    Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
    Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
    Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.


2. Melaksanakan ketertiban

Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.


3. Pertahanan dan keamanan

Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.


4. Menegakkan keadilan

Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tujuan Negara :

Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :

    Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
    Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.

Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :

    Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
    Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
    Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
    Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Pengertian warga negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.

Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:

Warga Negara Indonesia adalah:

    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
    Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

    Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Referensi :
http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html

0 komentar:

PEMUDA DAN SOSIALLISASI

A.Pengertian Pemuda

      Ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. Hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

     Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:

a.  Kemurnian idealismenya

b.  Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang  baru

c.  Semangat pengabdiannya

d.  Sepontanitas dan dinamikanya

e.  Inovasi dan kreativitasnya

f.   Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru

g.  Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri

h.  Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda

     Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.

a) Proses sosialisasi

       Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.

      Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.

b) Media Sosialisasi

   Orang tua dan keluarga

  Sekolah

  Masyarakat

  Teman bermain

  Media Massa.

c) Tujuan Pokok Sosialisasi

      • Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.

      • Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.

      • Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

      • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau   kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

Hubungan pemuda dan Sosialisasi

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.

    Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
    Ada dua regenerasi, yaitu
    a.Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
  b.Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
    Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
    Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar,
    Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.


Referensi :
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html

0 komentar: