Pasar
Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan
menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat
pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi
dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih
jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkansaham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek Dilihat dari
pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
2. Investasi
dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usulinvestasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang
diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu
perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent
Awat Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang
dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio
tersebut.
2.1
Para pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
1. Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan
modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
· Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
· Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
· Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan
dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek
(broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1)
Memberikan informasi tentang emiten
2)
Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan
efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
e.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
· Menilai kekayaan emiten
· Menganalisis kemampuan emiten
· Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
· Memberi nasehat kepada para
investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
· Memonitor pembayaran bunga dan
pokok obligasi
· Bertindak sebagai agen
pembayaran
f.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
· Sebagai pedagang efek
· Penjamin emisi
· Perantara perdagangan
efek
· Pengelola dana
g. Perusahaan
pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
3. Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary
Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
3.1 Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat
1.Bursa
regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
2.Bursa
parallel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
3.
2 Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
3.3 Jenis-jenis
Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal
Systematic risk
Systematic risk disebut
juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar
secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan,
seperti
· Risiko
inflasi
Inflasi akan mengurangi daya beli uang
sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat
menurunkan hasil dari investasi tersebut.
· Risiko
nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai investasi yang disebabkan
oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.
· Risiko
tingkat suku bunga
Jika suku bunga naik maka return investasi
yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk memindahkan dana
ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan menjual saham dan harga
saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga akan mempengaruhi
variabelitas return suatu investasi.
Systematic risk disebut juga undiversible
risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil melalui
pembentukan portofolio.
b. Unsystematic
risk
Unsystematic risk merupakan
risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi mikro perusahaan.
Contoh unsystematic risk antara lain : risiko industri, operating
laverage risk dan lain-lain. Risiko ini dapat diminimalkan
dengan melakukan diversifikasi investasi pada banyak sekuritas dengan
pembentukan portofolio, unsystematic risk disebut
jugadiversible risk.